netto : 6452, 74 gram, dengan nomor R berat In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id kode contoh 16.098.99.20.05.0430.K diperoleh hasil pengujian sebagai berikut : ng I. Pemerian : Kristal berwarna putih : Metamfetamin positif (+) III. Cara : - Reaksi warna gu II. Identifikasi - Kromatografi lapis tipis - Spektrofotometri A IV. Pustaka : Recommended analysis of Methods for the identification and Amphetamin, Methamphetamin and their ub lik ah ring substituted analogues in seized materials, 2006. Kesimpulan: am Contoh diatas mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan I menurut Undang- Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN ep ah k RUSTON dalam melakukan perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang. In do ne si R Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI A gu ng Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. DAN KEDUA: Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB lik setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau ub setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak ep ka m ah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal R 63 dipidana sebagai permufakatan jahat, secara tanpa hak, memiliki, es menyimpan dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh on Halaman 26 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 26