netto

:

6452,

74

gram,

dengan

nomor

R

berat

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

kode

contoh

16.098.99.20.05.0430.K diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

ng

I. Pemerian : Kristal berwarna putih
: Metamfetamin positif (+)

III. Cara

: - Reaksi warna

gu

II. Identifikasi

- Kromatografi lapis tipis
- Spektrofotometri

A

IV. Pustaka

: Recommended
analysis

of

Methods for

the

identification and

Amphetamin, Methamphetamin and their

ub
lik

ah

ring substituted analogues in seized materials, 2006.
Kesimpulan:

am

Contoh diatas mengandung metamfetamin (termasuk narkotika golongan
I menurut Undang- Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II
NAWAWI alias

UJANG

BIN SAHILAN

ep

ah
k

RUSTON

dalam

melakukan

perbuatannya tidak ada izin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

In
do
ne
si

R

Perbuatan masing- masing terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI

A
gu
ng

Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY baik sendiri

ataupun bersama- sama dengan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG

BIN SAHILAN pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekira pukul 08.30 WIB

lik

setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Merdeka
tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau

ub

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu,
menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak

ep

ka

m

ah

atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2016 atau

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal

R

63 dipidana sebagai permufakatan jahat, secara tanpa hak, memiliki,

es

menyimpan dan/atau membawa psikotropika” perbuatan tersebut dilakukan oleh

on

Halaman 26 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 26

Select target paragraph3