ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R informasi dari masyarakat dan melihat Terdakwa bersama Saksi Chong Kim Tian alias Gery yang sedang berjalan di Internasional Plaza Mall Palembang ng dan berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi Marasabessy menghampiri dan menanyakan identitasnya dan gu diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON (Terdakwa) dan Chong Kim Tian alias Gery yang merupakan Warga Negara Malaysia; Selanjutnya Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri meminta kepada Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery untuk menunjukkan tempat tinggal sementara dan keberadaan barang Narkotika, selanjutnya setelah ub lik ah A - sampai tempat keberadaan barang yang dimaksud yakni di penginapan/ am kostan Toko Motor Corsa di lantai 2 kamar nomor 3 dengan alamat Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir Palembang dengan didampingi dan disaksikan pejabat pemerintah setempat yaitu Saksi Romly Eddi selaku ah k ep Ketua Rukun Tetangga, kemudian Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri melakukan pengecekan di kamar nomor 3 tersebut diketemukan R Narkotika jenis Shabu di dalam koper hitam yang berada di dalam lemari In do ne si yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut dikemas dalam plastik warna A gu ng hijau, setelah dibuka ternyata isinya Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) kemasan dengan berat bruto seluruhnya 20.648 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh delapan) gram. Setelah Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri menemukan Narkotika jenis Shabu, Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery; - Bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut yang berasal dari Negara Malaysia - lik Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 19 Oktober 2016 Nomor ub m ah yang rencananya Narkotika jenis Shabu tersebut akan diedarkan di wilayah 3611/NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim ep ka Penyidik Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri berupa : 1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing ah berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,4200 M 2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing ng berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,7500 on In d A gu gram, diberi nomor barang bukti 2916/2016/OF; es R gram, diberi nomor barang bukti 2915/2016/OF; Hal. 8 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8