ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2017, mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; ng Memperhatikan memori kasasi tanggal 20 Juni 2017 dari Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 20 Juni 2017 ; gu Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 3 Agustus 2017 dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di Membaca surat-surat lain yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu- ub lik ah A Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 3 Agustus 2017 ; kan kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Juni 2017 dan Penuntut Umum am mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Juni 2017 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 20 Juni 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan ep ah k alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal R dapat diterima ; In do ne si Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu- A gu ng kan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Juli 2017 dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Juli 2017 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 3 Agustus 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; lik Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dan Putusan ub Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak ep ka m ah Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh sebagaimana mestinya (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP) karena pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara tersebut yang menyatakan Subsidair yaitu Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI ng Nomor 35 Tahun 2009 serta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup on In d A gu terhadap Terdakwa hanyalah berdasarkan fakta jika Terdakwa hanya bertugas es R Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Lebih Hal. 21 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21