ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

informasi dari masyarakat dan melihat Terdakwa bersama Saksi Chong Kim
Tian alias Gery yang sedang berjalan di Internasional Plaza Mall Palembang

ng

dan berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian
Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa

Fiardi Marasabessy menghampiri dan menanyakan identitasnya dan

gu

diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON (Terdakwa) dan Chong
Kim Tian alias Gery yang merupakan Warga Negara Malaysia;

Selanjutnya Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri meminta kepada

Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery untuk menunjukkan tempat
tinggal sementara dan keberadaan barang Narkotika, selanjutnya setelah

ub
lik

ah

A

-

sampai tempat keberadaan barang yang dimaksud yakni di penginapan/

am

kostan Toko Motor Corsa di lantai 2 kamar nomor 3 dengan alamat Jalan
Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir Palembang dengan didampingi dan
disaksikan pejabat pemerintah setempat yaitu Saksi Romly Eddi selaku

ah
k

ep

Ketua Rukun Tetangga, kemudian Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim
Polri melakukan pengecekan di kamar nomor 3 tersebut diketemukan

R

Narkotika jenis Shabu di dalam koper hitam yang berada di dalam lemari

In
do
ne
si

yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut dikemas dalam plastik warna

A
gu
ng

hijau, setelah dibuka ternyata isinya Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua

puluh) kemasan dengan berat bruto seluruhnya 20.648 (dua puluh ribu enam
ratus empat puluh delapan) gram. Setelah Tim Satuan Tugas Khusus

Bareskrim Polri menemukan Narkotika jenis Shabu, Tim Satuan Tugas
Khusus Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap
Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery;

-

Bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut yang berasal dari Negara Malaysia

-

lik

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat
Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 19 Oktober 2016 Nomor

ub

m

ah

yang rencananya Narkotika jenis Shabu tersebut akan diedarkan di wilayah

3611/NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim

ep

ka

Penyidik Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri berupa :
1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing

ah

berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,4200

M

2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing

ng

berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,7500

on
In
d

A

gu

gram, diberi nomor barang bukti 2916/2016/OF;

es

R

gram, diberi nomor barang bukti 2915/2016/OF;

Hal. 8 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3