ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2017, mengajukan permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

ng

Memperhatikan memori kasasi tanggal 20 Juni 2017 dari Penuntut Umum

sebagai Pemohon Kasasi I yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Palembang pada tanggal 20 Juni 2017 ;

gu

Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 3 Agustus 2017 dari

Penasihat Hukum Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi II yang diterima di

Membaca surat-surat lain yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-

ub
lik

ah

A

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 3 Agustus 2017 ;

kan kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Juni 2017 dan Penuntut Umum

am

mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Juni 2017 serta memori
kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada
tanggal 20 Juni 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan

ep

ah
k

alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal

R

dapat diterima ;

In
do
ne
si

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-

A
gu
ng

kan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Juli 2017 dan Penasihat Hukum

Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Juli 2017 serta
memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang
pada tanggal 3 Agustus 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta
dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan

cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut
formal dapat diterima ;

lik

Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dan Putusan

ub

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang telah menjatuhkan putusan
yang amarnya berbunyi seperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili
perkara tersebut, tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak

ep

ka

m

ah

Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh

sebagaimana mestinya (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP) karena
pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara tersebut yang menyatakan

Subsidair yaitu Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI

ng

Nomor 35 Tahun 2009 serta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup

on

In
d

A

gu

terhadap Terdakwa hanyalah berdasarkan fakta jika Terdakwa hanya bertugas

es

R

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Lebih

Hal. 21 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3