ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar
Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

ng

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 90/PID/
2017/PT.PLG., tanggal 8 Juni 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
-

Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat

gu

Hukum Terdakwa;

-

Memperbaiki

putusan

Pengadilan

Negeri

Palembang

Nomor

tersebut,

sekedar

mengenai

penahanan

Terdakwa,

selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

sehingga

amar

ub
lik

ah

A

1995/Pid.Sus/2016/PN.PLG tanggal 18 April 2017 yang dimohonkan banding

1. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON tidak terbukti

am

bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair;

ah
k

ep

2. Menyatakan membebaskan oleh karenanya Terdakwa A ARON A CHEW
alias ARON dari dakwaan dimaksud;

R

3. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON tidak terbukti

In
do
ne
si

bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan diancam pidana

A
gu
ng

dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Subsidair;

4. Menyatakan membebaskan oleh karenanya Terdakwa A ARON A CHEW
alias ARON dari dakwaan dimaksud;

5. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau
permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan

dengan pidana penjara seumur hidup;

lik

6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON

7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
8. Menetapkan barang bukti berupa :

ub

m

ah

Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”;

ep

ka

1. Narkotika jenis bukan tanaman berbentuk kristal berat bruto ± 20.648
(dua puluh ribu enam ratus empat puluh delapan) gram dengan

Plastik 1 berat bruto ± 1.034 gram;

-

Plastik 2 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 3 berat bruto ± 1.030 gram;

-

Plastik 4 berat bruto ± 1.035 gram;

on

ng

In
d

A

es

R

-

gu

M

ah

rincian sebagai berikut:

Hal. 18 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3