ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); ng Membaca putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 90/PID/ 2017/PT.PLG., tanggal 8 Juni 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat gu Hukum Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor tersebut, sekedar mengenai penahanan Terdakwa, selengkapnya berbunyi sebagai berikut : sehingga amar ub lik ah A 1995/Pid.Sus/2016/PN.PLG tanggal 18 April 2017 yang dimohonkan banding 1. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON tidak terbukti am bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair; ah k ep 2. Menyatakan membebaskan oleh karenanya Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON dari dakwaan dimaksud; R 3. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON tidak terbukti In do ne si bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan diancam pidana A gu ng dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Subsidair; 4. Menyatakan membebaskan oleh karenanya Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON dari dakwaan dimaksud; 5. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dengan pidana penjara seumur hidup; lik 6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : ub m ah Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”; ep ka 1. Narkotika jenis bukan tanaman berbentuk kristal berat bruto ± 20.648 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh delapan) gram dengan Plastik 1 berat bruto ± 1.034 gram; - Plastik 2 berat bruto ± 1.033 gram; - Plastik 3 berat bruto ± 1.030 gram; - Plastik 4 berat bruto ± 1.035 gram; on ng In d A es R - gu M ah rincian sebagai berikut: Hal. 18 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18