ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I
Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang

-

ng

Narkotika;

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi

gu

5 (lima) gram berupa kristal putih jenis Shabu tersebut tanpa memenuhi

ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan serta

A

nyata-nyata bukan untuk suatu tujuan penelitian ilmu pengetahuan;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

2009 tentang Narkotika;

am

Mahkamah Agung tersebut ;

ub
lik

ah

Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Palembang tanggal 23 Maret 2017 sebagai berikut :

ep

1. Menyatakan Terdakwa A ARON A CHEW alias ARON terbukti secara sah

ah
k

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat

R

untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau

In
do
ne
si

melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5

A
gu
ng

(lima) gram” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114

ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
dalam dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa;
3. Menetapkan agar barang bukti berupa:

1. Narkotika jenis bukan tanaman berbentuk kristal berat bruto ± 20.648

Plastik 1 berat bruto ± 1.034 gram;

-

Plastik 2 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 3 berat bruto ± 1.030 gram;

-

Plastik 4 berat bruto ± 1.035 gram;

-

Plastik 5 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 6 berat bruto ± 1.034 gram;

-

Plastik 7 berat bruto ± 1.031 gram;

-

Plastik 8 berat bruto ± 1.030 gram;

-

Plastik 9 berat bruto ± 1.033 gram;

-

Plastik 10 berat bruto ± 1.033 gram;

on

ng

In
d

A

es

R

ep

ub

-

lik

sebagai berikut:

gu

M

ah

ka

m

ah

(dua puluh ribu enam ratus empat puluh delapan) gram dengan rincian

Hal. 13 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3