ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi Marasabessy
melakukan pengecekan dan melihat 2 (dua) orang yang dicurigai sedang

ng

berjalan di Internasional Plaza Mall Palembang dan berdasarkan ciri-ciri
yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian Tim Satuan Tugas
Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi Marasabessy

gu

menghampiri dan menanyakan identitasnya dan diketahui bernama A ARON
A CHEW alias ARON (Terdakwa) dan Chong Kim Tian alias Gery yang

A

merupakan Warga Negara Malaysia;

Selanjutnya Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri meminta kepada

Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery untuk menunjukkan tempat

ub
lik

ah

-

tinggal sementara, selanjutnya setelah sampai tempat keberadaan barang

am

yang dimaksud yakni di penginapan/kostan Toko Motor Corsa di lantai 2
kamar nomor 3 dengan alamat Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir
Palembang dengan didampingi dan disaksikan pejabat pemerintah setempat

ah
k

ep

yaitu Saksi Romly Eddi selaku Ketua Rukun Tetangga, kemudian Tim
Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri melakukan pengecekan di kamar

R

nomor 3 tersebut diketemukan Narkotika jenis Shabu di dalam koper hitam

In
do
ne
si

yang berada di dalam lemari yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut

A
gu
ng

dikemas dalam plastik warna hijau, setelah dibuka ternyata isinya Narkotika

jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) kemasan dengan berat bruto

seluruhnya 20.648 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh delapan) gram.
Setelah Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri mengetahui barang
tersebut merupakan Narkotika jenis Shabu Tim Satuan Tugas Khusus
Bareskrim Polri langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan
Saksi Chong Kim Tian alias Gery;

-

lik

ah

pada tanggal 26 September 2016, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Clementain
bin Soon alias Bobi (Daftar Pencarian Orang) dan Saksi Chong Kim Tian

ub

m

alias Gery dengan maksud berangkat ke Negara Indonesia dengan tujuan
Palembang untuk menjaga tas yang berisi Narkotika, mengetahui hal

ep

ka

tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke Indonesia dengan tujuan
Palembang dengan menggunakan Pesawat Malindo Air dengan tujuan
Bandara Soekarno Hatta dan menyambung dengan Pesawat Lion Air dan

Sesampainya Terdakwa di Palembang, Terdakwa dijemput oleh Sdr.

ng

Clementain bin Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery

on

In
d

A

gu

dengan menggunakan mobil yang dikendarai oleh Sdr. Viktor setelah

es

-

R

Terdakwa tiba di Palembang sekitar pukul 19.00 WIB;

M

Hal. 10 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dengan cara berawal

Halaman 10

Select target paragraph3