ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 1. Menyatakan Terdakwa AMIN Bin TAJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak ng atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana A gu dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4 (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang ub lik dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan; Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dalam ep ah k am ah terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu 1 (satu) buah jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan untuk In do ne si R pemeriksaan laboratorium, sisa pemeriksaan laboratorium dipergunakan A gu ng untuk pembuktian perkara di persidangan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Haryanto Alias Anto; 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor Simcard 081340975133; Dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim lik ah Pengadilan Negeri Tarakan, pada hari Jum’at tanggal 6 April 2018, oleh CHRISTO E. N. SITORUS, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, HENDRA YUDHAUTAMA, ub sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 April 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI MUSRIFAH, SH., Panitera Pengganti pada ep ka m SH., MH. dan YUDHI KUSUMA ANUGROHO PUTRA, SH., MH. masing-masing Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh AULIA RAHMAN, SH., PUTRA R WAHYU WARDHANA, SH. dan MUHAMMAD JUNAIDI, SH., Penuntut Umum on HAKIM KETUA CHRISTO E. N. SITORUS, SH., M.Hum. In d A gu ng HAKIM HAKIM ANGGOTA es dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Halaman 28 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 28