ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

1. Menyatakan Terdakwa AMIN Bin TAJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak

ng

atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika

golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana

A

gu

dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
 Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4
(sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang

ub
lik

dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh
lima)

gram

disisihkan

untuk

pemeriksaan

laboratorium

dan

sisa

pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan;
 Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9
(seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dalam

ep

ah
k

am

ah

terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu

1 (satu) buah jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh
lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan untuk

In
do
ne
si

R

pemeriksaan laboratorium, sisa pemeriksaan laboratorium dipergunakan

A
gu
ng

untuk pembuktian perkara di persidangan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam
perkara atas nama Haryanto Alias Anto;
 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor

Simcard 081340975133;
Dimusnahkan;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.
5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim

lik

ah

Pengadilan Negeri Tarakan, pada hari Jum’at tanggal 6 April 2018, oleh CHRISTO
E. N. SITORUS, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, HENDRA YUDHAUTAMA,

ub

sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari Senin tanggal 9 April 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim
Anggota tersebut, dibantu oleh SITI MUSRIFAH, SH., Panitera Pengganti pada

ep

ka

m

SH., MH. dan YUDHI KUSUMA ANUGROHO PUTRA, SH., MH. masing-masing

Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh AULIA RAHMAN, SH., PUTRA

R

WAHYU WARDHANA, SH. dan MUHAMMAD JUNAIDI, SH., Penuntut Umum

on

HAKIM KETUA
CHRISTO E. N. SITORUS, SH., M.Hum.

In
d

A

gu

ng

HAKIM HAKIM ANGGOTA

es

dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.

Halaman 28 dari 29 Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 28

Select target paragraph3