ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

R

diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

ng

MENGADILI

Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon

gu

Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas tersebut ;

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Terdakwa I.

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin ARMAYADI dan Terdakwa II.

Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor

ah

36/PID. SUS/2017/PT KALBAR.

tanggal

17 Mei 2017 yang

memperbaiki

ub
lik

A

RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN, tersebut ;

putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal

am

23 Maret 2017 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan
sehingga berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY bin

ah
k

ep

ARMAYADI dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin
SAHILAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

In
do
ne
si

R

tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima
Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

A
gu
ng

dan permufakatan jahat tanpa hak membawa Psikotropika” ;

2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun ;

3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada para Terdakwa tersebut masing-

masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan

apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara

lik

4. Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan sebelum

putusan berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

ub

dijatuhkan ;

5. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :

ka

m

ah

masing-masing selama 6 (enam) bulan ;

ep

- 6 (enam) paket besar Narkotika jenis shabu seberat 6452,74 (enam ribu
empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram;

R

ah

- 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis

es

Hapy Five merek Erimin 5;

ng

M

Dirampas untuk dimusnahkan;

on

Hal. 38 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

- 1 (satu) unit mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 38

Select target paragraph3