putusan.mahkamahagung.go.id In do ne si a Bahwa alasan kasasi para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex R - Facti tidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkara para Terdakwa dengan pertimbangan yang tepat dan benar, bahwa perbuatan Mulyadi membawa Narkotika Golongan I bukan ng para Terdakwa bersama tanaman dengan berat melebih 5 (lima) gram atau ± 6.452,74 (enam ribu gu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram dan 39.730 (tiga ribu sembilan ribu ratus tujuh tiga puluh) butir pil sejenis Happy Five merek Eremin dari Kuching, Malaysia dengan tujuan Pontianak telah memenuhi A unsur delik Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun - ub lik ah 1997 ; Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa dipandang terlalu am berat mengingat para Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa lepas dari peran setiap Terdakwa, dalam perkara a quo para Terdakwa hanyalah selaku suruhan dari Mulyadi untuk menyeberangkan Narkotika ah k ep Golongan I dan Psikotropika dari Malaysia dengan tujuan Indonesia dengan upah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan hutang Terdakwa I In do ne si R kepada Mulyadi akan dianggap lunas karena alasan tersebut maka para Terdakwa bersedia melakukan hal tersebut, berarti ada alasan yang dapat A gu ng meringankan yang belum dipertimbangkan Judex Facti sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa diperbaiki sebagaimana tertera dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 36/PID. SUS/2017/PT KALBAR. tanggal 17 Mei 2017 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas 23 Maret 2017 harus diperbaiki Terdakwa; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka ub Menimbang, lik sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para permohonan kasasi para Terdakwa tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas ; ep Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ; Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R ka m ah Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal ng 1997, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun on Hal. 37 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah es Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 37