putusan.mahkamahagung.go.id

In
do
ne
si
a

Bahwa alasan kasasi para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex

R

-

Facti tidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkara para
Terdakwa dengan pertimbangan yang tepat dan benar, bahwa perbuatan

Mulyadi membawa Narkotika Golongan I bukan

ng

para Terdakwa bersama

tanaman dengan berat melebih 5 (lima) gram atau ± 6.452,74 (enam ribu

gu

empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram dan 39.730 (tiga
ribu sembilan ribu ratus tujuh tiga puluh) butir pil sejenis Happy Five merek

Eremin dari Kuching, Malaysia dengan tujuan Pontianak telah memenuhi

A

unsur delik Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor

35 Tahun 2009 dan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun

-

ub
lik

ah

1997 ;

Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa dipandang terlalu

am

berat mengingat para Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut tidak bisa
lepas dari peran setiap Terdakwa, dalam perkara a quo para Terdakwa
hanyalah selaku suruhan dari Mulyadi untuk menyeberangkan Narkotika

ah
k

ep

Golongan I dan Psikotropika dari Malaysia dengan tujuan Indonesia dengan
upah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan hutang Terdakwa I

In
do
ne
si

R

kepada Mulyadi akan dianggap lunas karena alasan tersebut maka para
Terdakwa bersedia melakukan hal tersebut, berarti ada alasan yang dapat

A
gu
ng

meringankan yang belum dipertimbangkan Judex Facti sehingga pidana yang

dijatuhkan kepada Terdakwa diperbaiki sebagaimana tertera dalam amar
putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas putusan

Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 36/PID. SUS/2017/PT KALBAR.
tanggal 17 Mei 2017 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas

23 Maret 2017 harus diperbaiki

Terdakwa;
bahwa

berdasarkan

pertimbangan

di

atas,

maka

ub

Menimbang,

lik

sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para

permohonan kasasi para Terdakwa tersebut harus ditolak dengan memperbaiki
amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas ;

ep

Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dipidana, maka harus
dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang

R

ka

m

ah

Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs tanggal

ng

1997, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun

on

Hal. 37 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah

es

Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 37

Select target paragraph3