ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

serta memori kasasinya telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri
Sambas pada tanggal 14 Juni 2017 dengan demikian permohonan kasasi

beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan

ng

dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi
tersebut formal dapat diterima ;

gu

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I

/para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

1. Bahwa Pemohon Kasasi menyatakan kasasi pada tanggal 7 Juni 2017,

A

Pemohon Kasasi menerima pemberitahuan putusan banding Pengadilan
Negeri Kalimantan Barat dan pada tanggal 29 Mei 2017 oleh karena itu

ub
lik

ah

kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut
undang-undang ;

am

2. Bahwa Judex Facti salah atau keliru menerapkan hukum atas Pasal 56
KUHAP, dengan alasan :

Bahwa dalam Pasal 56 KUHAP termasuk penjelasannya tidak ada rumusan

ah
k

ep

“Kecuali” jika Tersangka dan Terdakwa menyatakan baik secara lisan
maupun tulisan tidak didampingi penasihat hukum, melainkan “wajib”

In
do
ne
si

R

didampingi Penasihat Hukum ;

Bahwa Pemohon Kasasi ketika diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai

A
gu
ng

Tersangka sama sekali tidak didampingi Penasihat Hukum ;

Bahwa Pemohon Kasasi didampingi oleh Penasihat Hukum pada saat
persidangan sebagai Terdakwa ;

Bahwa merupakan hak Tersangka/Terdakwa yang tidak mampu dan diancam
diatas 5 (lima) tahun penjara untuk mendapatkan bantuan hukum yang
didampingi penasihat hukum (Advokat) sebagaimana ditegaskan dalam

lik

tertanggal 16 September 1993 dan Putusan Mahkamah Agung RI dengan

Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 jo Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 728/Pid.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011

ub

m

ah

Pasal 56 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991

dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1606/PID.B/2011

ka

tertanggal 03 Oktober 2011.

ep

Demikian sebaliknya, merupakan kewajiban penyidik, untuk menunjuk
Penasihat hukum (Advokat) mendampingi Tersangka/Terdakwa yang tidak

R

ah

mampu yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih tidak

es

didampingi Penasihat hukum (Advokad), maka konsekuensinya hasil

on

Hal. 34 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

M

penyidikan dinyatakan batal demi hukum ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 34

Select target paragraph3