ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a serta memori kasasinya telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 14 Juni 2017 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan ng dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ; gu Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I /para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon Kasasi menyatakan kasasi pada tanggal 7 Juni 2017, A Pemohon Kasasi menerima pemberitahuan putusan banding Pengadilan Negeri Kalimantan Barat dan pada tanggal 29 Mei 2017 oleh karena itu ub lik ah kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan menurut undang-undang ; am 2. Bahwa Judex Facti salah atau keliru menerapkan hukum atas Pasal 56 KUHAP, dengan alasan : Bahwa dalam Pasal 56 KUHAP termasuk penjelasannya tidak ada rumusan ah k ep “Kecuali” jika Tersangka dan Terdakwa menyatakan baik secara lisan maupun tulisan tidak didampingi penasihat hukum, melainkan “wajib” In do ne si R didampingi Penasihat Hukum ; Bahwa Pemohon Kasasi ketika diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai A gu ng Tersangka sama sekali tidak didampingi Penasihat Hukum ; Bahwa Pemohon Kasasi didampingi oleh Penasihat Hukum pada saat persidangan sebagai Terdakwa ; Bahwa merupakan hak Tersangka/Terdakwa yang tidak mampu dan diancam diatas 5 (lima) tahun penjara untuk mendapatkan bantuan hukum yang didampingi penasihat hukum (Advokat) sebagaimana ditegaskan dalam lik tertanggal 16 September 1993 dan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 728/Pid.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011 ub m ah Pasal 56 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1606/PID.B/2011 ka tertanggal 03 Oktober 2011. ep Demikian sebaliknya, merupakan kewajiban penyidik, untuk menunjuk Penasihat hukum (Advokat) mendampingi Tersangka/Terdakwa yang tidak R ah mampu yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih tidak es didampingi Penasihat hukum (Advokad), maka konsekuensinya hasil on Hal. 34 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng M penyidikan dinyatakan batal demi hukum ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34