ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R - 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSTON NAWAWI ; Dikembalikan kepada Terdakwa RUSTON NAWAWI alias UJANG bin ng SAHILAN ; 7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing- gu masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 3/Akta.Pid/ 2017/PN.Sbs jo Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs jo Nomor 36/PID.SUS/ A 2017/PT.KALBAR yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Sambas yang menerangkan, bahwa pada tanggal 09 Juni 2017 Penuntut Umum pada ub lik ah Kejaksaan Negeri Sambas mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tersebut ; am Mengingat pula akan akta tentang permohonan kasasi Nomor 3/Akta. Pid/2017/PN.Sbs jo Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN Sbs jo Nomor 36/PID. SUS/2017/PT.KALBAR yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi In do ne si R Kalimantan Barat tersebut ; ep ah k Sambas yang menerangkan, bahwa pada tanggal 07 Juni 2017 para Terdakwa Memperhatikan pula memori kasasi tanggal 14 Juni 2017 dari Penasihat A gu ng Hukum para Terdakwa yang diajukan untuk dan atas nama para Terdakwa juga sebagai Pemohon Kasasi II tersebut berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 07 Juni 2017, memori kasasi mana telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 14 Juni 2017 ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada lik pada tanggal 09 Juni 2017, akan tetapi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum tidak mengajukan memori kasasi, sebagaimana dijelaskan dalam surat keterangan ub Panitera pada Pengadilan Negeri Sambas tanggal 10 Juli 2017 Nomor : 3/Akta Pid/2017/PN Sbs jo Nomor 223/Pid.Sus/2016/PN.Sbs Jo Nomor 36/Pid.SUS/ 2017/PT PTK oleh karena itu berdasarkan Pasal 248 (1) dan (4) Kitab Undang- ep Undang Hukum Acara Pidana (undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi tersebut gugur, dan dengan demikian permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima ; R ka m ah tanggal 29 Mei 2017 dan Pemohon Kasasi I mengajukan permohonan kasasi ng tersebut telah diberitahukan kepada para Terdakwa pada tanggal 29 Mei 2017 on Hal. 33 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu dan para Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 07 Juni 2017 es Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a Dikembalikan kepada Terdakwa DENNY NURDIANSYAH alias DENNY ; Halaman 33