ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

Dikembalikan kepada Terdakwa RUSTON NAWAWI alias UJANG bin
SAHILAN ;

5. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-

ng

masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 36/PID.

gu

SUS/2017/PT KALBAR. tanggal 17 Mei 2017 yang amar lengkapnya sebagai
berikut :

1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh para Terdakwa dan Jaksa

A

Penuntut Umum ;

2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 223/Pid.Sus/2016/

ub
lik

ah

PN.SBS. tanggal 23 Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut dengan
perbaikan mengenai jenis pidana penjara Seumur Hidup menjadi Pidana

am

Mati, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :

3. Menyatakan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan
Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN tersebut di atas,

ah
k

ep

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinak pidana
“Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika
Permufakatan jahat tanpa hak membawa Psikotropika” ;

In
do
ne
si

R

Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan

A
gu
ng

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN
oleh karena itu dengan pidana mati ;

5. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :

- 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu seberat 6452,74 (enam ribu empat

lik

- 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis
Hapy Five merek Erimin 5 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;

ub

m

ah

ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram ;

- 1 (satu) unit mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI ;

ka

- 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver KB 1132 PB ;

ep

- 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI :
357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7 ;

es

model : E230 ;

R

ah

- 1 (satu) unit handphone merek Gomax warna hitam silver Series : K36

ng

M

Dirampas untuk dimusnahkan ;

on

Hal. 32 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

- 1 (satu) buah Paspor atas nama DENNY NURDIANSYAH ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3