ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a - 1 (satu) buah Paspor atas nama DENNY NURDIANSYAH ; Dikembalikan kepada Terdakwa DENY ; - 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSTON NAWAWI ; ng Dikembalikan kepada Terdakwa RUSTON NAWAWI ; 4. Membebankan kepada Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY gu dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu A rupiah) ; Membaca putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 223/Pid.Sus/ 2016/PN Sbs tanggal 23 Maret 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut : ub lik ah 1. Menyatakan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN tersebut di atas, am terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan permufakatan jahat tanpa ah k ep hak membawa psikotropika” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias In do ne si R DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup ; A gu ng 3. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu seberat 6452,74 (enam ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram ; - 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis Hapy Five merek Erimin 5 ; lik - 1 (satu) unit mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI ; - 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver KB 1132 PB ; - 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI : ub m ah Dimusnahkan ; 357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7 ; model : E230 ; Dirampas untuk Negara ; ep ka - 1 (satu) unit handphone merek Gomax warna hitam silver Series : K36 R ah - 1 (satu) buah Paspor atas nama DENNY NURDIANSYAH ; es Dikembalikan kepada Terdakwa DENY NURDIANSYAH alias DENNY ; on Hal. 31 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d A gu ng M - 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSTON NAWAWI ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31