ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

- 1 (satu) buah Paspor atas nama DENNY NURDIANSYAH ;
Dikembalikan kepada Terdakwa DENY ;

- 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSTON NAWAWI ;

ng

Dikembalikan kepada Terdakwa RUSTON NAWAWI ;

4. Membebankan kepada Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

gu

dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN untuk
membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu

A

rupiah) ;

Membaca putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 223/Pid.Sus/

2016/PN Sbs tanggal 23 Maret 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

ub
lik

ah

1. Menyatakan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan
Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN tersebut di atas,

am

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan permufakatan jahat tanpa

ah
k

ep

hak membawa psikotropika” ;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias

In
do
ne
si

R

DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN
oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup ;

A
gu
ng

3. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :

- 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu seberat 6452,74 (enam ribu empat
ratus lima puluh dua koma tujuh puluh empat) gram ;

- 39.730 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) butir pil sejenis
Hapy Five merek Erimin 5 ;

lik

- 1 (satu) unit mobil Nissan X Trail warna silver KB 1464 AI ;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver KB 1132 PB ;

- 1 (satu) unit handphone Samsung warna silver dengan nomor IMEI :

ub

m

ah

Dimusnahkan ;

357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7 ;
model : E230 ;
Dirampas untuk Negara ;

ep

ka

- 1 (satu) unit handphone merek Gomax warna hitam silver Series : K36

R

ah

- 1 (satu) buah Paspor atas nama DENNY NURDIANSYAH ;

es

Dikembalikan kepada Terdakwa DENY NURDIANSYAH alias DENNY ;

on

Hal. 31 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

A

gu

ng

M

- 1 (satu) buah Paspor atas nama RUSTON NAWAWI ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3