ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

kemudian menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris
Dulsulai dan menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin
Idris Dulsulai "apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil dari

ng

Biawak, Malaysia sampai ke Pontianak?" kemudian saksi Minggus
Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai menjawab "bisa". Selanjutnya

gu

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa

II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dan bertanya "bang, kau
ade ditelepon bang Mad ndak? dan dijawab "ada" kemudian Terdakwa I.

bertanya "jadi abang mau dijemput

A

DENNY NURDIANSYAH alias DENNY

jam berapa? dan dijawab Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin

ub
lik

ah

SAHILAN "sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB" selanjutnya sekitar pukul
21.30 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput

am

Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dengan
menggunakan mobil Nissan X Trail warna Silver KB 1464 AI dan di tengah
perjalanan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi

ah
k

ep

saksi Minggus INDRIAN-SYAH alias Anoi bin Idris Dulsulai dan bertanya
"Nong kau di mane, aku mau ngomong" selanjutnya Terdakwa I. DENNY

In
do
ne
si

R

NURDIAN-SYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias
UJANG bin SAHILAN janjian untuk bertemu dengan saksi Minggus

A
gu
ng

Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai di parkiran Keraton yang berada di
Kampung Dalam Kota Pontianak selanjutnya saksi Minggus Indriansyah alias

Anoi bin Idris Dulsulai mengajak Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias
DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN ke

sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama-sama menggunakan shabu
kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali

lik

"benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak, Malaysia menuju ke Aruk
Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?" namun dijawab saksi
Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai bahwa tidak bisa namun

ub

m

ah

menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai

saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai mengatakan bahwa

ka

nanti ada temannya yaitu saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin selanjutnya

ep

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor
handphone saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin dari saksi Minggus

R

ah

Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan juga Terdakwa I. DENNY

Hal. 22 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017

In
d

on

Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan

A

pukul 00.00 WIB

gu

ng

M

bin Idris Dulsulai untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar

es

NURDIANSYAH alias DENNY meminta saksi Minggus Indriansyah alias Anoi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3