ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a kemudian menghubungi saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai "apakah ada kenalan yang bisa memasukkan mobil dari ng Biawak, Malaysia sampai ke Pontianak?" kemudian saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai menjawab "bisa". Selanjutnya gu Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dan bertanya "bang, kau ade ditelepon bang Mad ndak? dan dijawab "ada" kemudian Terdakwa I. bertanya "jadi abang mau dijemput A DENNY NURDIANSYAH alias DENNY jam berapa? dan dijawab Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin ub lik ah SAHILAN "sekitar jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB" selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menjemput am Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN dengan menggunakan mobil Nissan X Trail warna Silver KB 1464 AI dan di tengah perjalanan Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY menghubungi ah k ep saksi Minggus INDRIAN-SYAH alias Anoi bin Idris Dulsulai dan bertanya "Nong kau di mane, aku mau ngomong" selanjutnya Terdakwa I. DENNY In do ne si R NURDIAN-SYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN janjian untuk bertemu dengan saksi Minggus A gu ng Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai di parkiran Keraton yang berada di Kampung Dalam Kota Pontianak selanjutnya saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai mengajak Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II. RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN ke sebuah rumah dengan tujuan untuk bersama-sama menggunakan shabu kemudian Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY kembali lik "benar ke kau bise masukkan mobil dari Biawak, Malaysia menuju ke Aruk Sajingan dan membawanya sampai ke Pontianak?" namun dijawab saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai bahwa tidak bisa namun ub m ah menanyakan kepada saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai saksi Minggus Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai mengatakan bahwa ka nanti ada temannya yaitu saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin selanjutnya ep Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY meminta nomor handphone saksi Zunaidi alias Datuk bin Sabirin dari saksi Minggus R ah Indriansyah alias Anoi bin Idris Dulsulai dan juga Terdakwa I. DENNY Hal. 22 dari 39 hal. Put. No. 1864K/Pid.Sus/2017 In d on Terdakwa I. DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan A pukul 00.00 WIB gu ng M bin Idris Dulsulai untuk menjemput di Aruk Sajingan. Selanjutnya sekitar es NURDIANSYAH alias DENNY meminta saksi Minggus Indriansyah alias Anoi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22