ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id dalam Hukum Positip di Indonesia (Pasal 10 KUHP) dan dalam hubungannya dengan perkara a quo Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang ng Narkotika menentukan: “Barangsiapa tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, gu menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika Golongan I dipidana dengan pidana A paling banyak mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ; Bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang serius sehingga diancam dengan pidana mati dan tindakan Terdakwa sangat mempengaruhi masa depan ub lik ah Bangsa dan Negara Indonesia dengan pengrusakan mental generasi muda. Bahwa tentang kesaksian dari Terdakwa lainnya tidak ada larangan dalam am undang-undang, yang penting saksi tersebut tidak diajukan dalam satu berkas perkara ; Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ah k ep 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP ; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pasal 266 ayat (2) a KUHAP R permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan In do ne si peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka A gu ng biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang- Menolak permohonan Peninjauan lik MENGADILI Kembali Terpidana/MYURAN ub SUKUMARAN alias MARK tersebut ; dari Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku ; Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara ep ka m ah undangan lain yang bersangkutan; dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Rabu tanggal Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai on Hal. 41 dari 45 hal. Put. No. 38 PK/PID.SUS/2011 In d A gu ng Ketua Majelis, H. SUWARDI, S.H., M.H dan H. ACHMAD YAMANIE, S.H., M.H es R 6 Juli 2011 oleh H. M. IMRON ANWARI, S.H., SpN., M.H, Ketua Muda Urusan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a R Bahwa hingga saat ini penjatuhan pidana mati masih dianut dan diberlakukan Halaman 41