ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R abu-abu dengan No. kartu 081338211735, 1 lembar boarding pass atas nama Andrew Chan, 1 buah tas pinggang warna krem merk Black wait berisi 1 ng buah HP merk Motorola warna silver type E 365 Sim Card No. 081338376089 No. Imei: 3518750029242502 dan 1 buah bungkusan kertas gu putih berisi 3 buah sim card warna merah, 1 buah tas koper warna abu-abu kombinasi hitam merk Antler yang didalamnya berisi satu unit HP merk LG warna silver type 8138 dengan sim card OTA dan satu unit HP merk Nokia A warna silver type 1100 Sim Card 3 prepaid, 1 buah kartu imigrasi No. 080116 atas nama Andrew Chan, 1 buah koper warna hitam merk Glogracia dalam ub lik ah keadaan retak berisi dua pipa alumunium (keadaan terbuka), 1 buah koper warna silver merk Glogracia didalamnya berisi satu buah handuk warna am merah muda berbunga (keadaan terbuka), 1 buah anak kunci kamar No. C 5 Yan’s Beach Bungalow merk Italy. Barang-barang bukti 1 (satu) buah tas gendong warna biru kombinasi hitam berisi ah k ep satu bungkus kertas koran berisi 2 kantong plastik berisi heroin seberat 334,26 gram netto dan 1 kantong plastik berisi serbuk merica warna coklat dirampas R untuk dimusnahkan sedangkan barang bukti yang lainnya tetap terlampir dalam 5 In do ne si berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dibebankan A gu ng kepada Terdakwa ; Membaca putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 626/PID.B/2005/PN.DPS tanggal 14 Februari 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa Myuran Sukumaran alias Mark terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum mengekspor Narkotika golongan I secara Terorganisir” ; 2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Myuran Sukumaran alias lik 3 Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4 Menetapkan barang bukti berupa : • ub m ah Mark dengan “Pidana MATI” ; 1 (satu) buah tas gendong warna biru kombinasi hitam berisi satu bungkus ka kertas koran berisi 2 (dua) kantong plastik berisi heroin seberat 334,26 gram • ep netto dan 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk merica warna coklat ; ah 1 (satu) tas warna hitam bertuliskan Country Road didalamnya berisi 2 (dua) kuning, 5 plaster plastik warna putih, 3 plaster kain warna coklat muda, 7 In d A gu 36 on ng plaster kain warna coklat, 1 plaster kain warna putih ; es R pasang sarung tangan karet warna pink, 1 set obeng, 7 plaster plastik warna ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a warna biru merk Adidas, 1 HP merk Nokia type 1100 warna putih kombinasi Halaman 36