ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010; ng 3. Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang pada akhirnya dalam memori kasasi berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 137 huruf b Undang- gu Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak dapat dibenarkan karena fakta A hukum tidak menggambarkan atau membuktikan unsur-unsur pasal undang-undang tersebut; 4. Bahwa selain itu alasan kasasi Terdakwa berkenaan dengan penilaian hasil ub lik ah pembuktian yang bersifat penghargaan atas suatu kenyataan. Keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat am kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum, tidak dilaksanakannya cara mengadili menurut ketentuan undang-undang atau pengadilan telah ep ah k melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP; In do ne si R Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum A gu ng dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak; Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana dengan pidana Mati, maka biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara; Mengingat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 lik Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan ub Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta ep peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI on ng gu A Hal. 8 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In d alias DIN tersebut; es Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SYARIFUDDIN R ─ M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Halaman 8