ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara; Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Kasasi/Terdakwa tersebut, ng Pemohon Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Agung 1. Bahwa alasan kasasi Terdawa tidak dapat dibenarkan karena judex facti gu tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex facti telah mengadili Terdakwa A dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya; 2. Bahwa menurut keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan ub lik ah Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang-barang bukti telah diperoleh fakta sebagai berikut: am ─ Ketika Terdakwa ditangkap dan digeledah dalam mobil-mobil Terdakwa, telah ditemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabu, pertama dalam mobil CRV Nomor Polisi BK 1717 EB seberat ah k ep 59 (lima puluh sembilan) kg, kedua dalam mobil HRV Nomor Polisi 1243 BD seberat 32 (tiga puluh dua) kg dan ketiga dalam mobil Nisan In do ne si R Xtrail Nomor Polisi BK 1988 JF seberat 43.300 (empat puluh tiga ribu tiga ratus) gram atau 43,3 (empat puluh tiga koma tiga) kg. Menurut A gu ng keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika dari Yuyun dan atas perannya Terdakwa dalam jual beli Narkotika tersebut telah memperoleh keuntungan antara lain saat menerima, menyimpan dan mengirim shabu-shabu 50 (lima puluh) kg Terdakwa mendapat upah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), pada Tahun 2017 Terdakwa menerima upah sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus lik shabu-shabu seberat 126 (seratus dua puluh enam) kg tersebut, Terdakwa menerima uang sebesar Rp378.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah); ka ─ ub m ah sepuluh juta rupiah) sedangkan untuk menerima dan menyimpan Bahwa dari uang yang telah diterima Terdakwa, dipergunakan untuk ep menambah modal showroom mobil miliknya sehingga uang yang ah Terdakwa terima dari hasil kejahatan Narkotika seolah-olah uang halal on Hal. 7 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In d A gu ng M Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal es R dari hasil usaha showroom; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7