38 Tentang hal liii Majelis berpendapat bahwa mengenal bentuk dakwaan sudahjelas yakS bentuk bentuk dakwaan meliputi: - Dakwaan Tunggal; - Dakwaan Altcmatifaladptlih2n; - Dakwaan Subsidimilm 1 berlapis / iii DakwánkoniuJatif; - Dakwaan gabungan dan tersebut diatas; Dimana bentuk swat dakwaan Peanniut Unnum dalamlasus ini adalph gabungan antaxa komulatif, subsidianilas dan altanalivc; Dun dalam mernefiksa, mengaclili seita mauutus semua liaws berdasar - sürat dakan, bukan swat tuntulan, sebagainiana ditegaskan dalam KUHAP.; ltfTh,Ii 4 J44M. 44744 MMl i i t'r.uipkwinn,n i1iiipt 1 karena dakwaan penuntut umutu bersifat gabutigan antara Altematif, Subsidiaiitas dan komulatif,mnksi - dakwaan pentama primer hanis dibukilkan terlebib dahu1u yakni pasal:59 ayat 1 hurufc jo ayat 2, 1J(J. No 5 Sum 1997 tntangPsikotrojñka, yang unsure - unsure nya sebagai benikut: 1. Barang.siapa; Mengedarkan psikutropika goiwigan E tidak memenuhi ketentuan pasal 12 ayat 3; 3. Steam tert*ganhäsi; Menimbang bahwa tentang unsure Baiang Siapa; Menu hang baliwa, tenlang unsure .ini, Majelis berpendapat bahwa iS merupakan bagjan dSi unsure dclik dan tidak sependapat dengan Penasebat Hukum yang nienyataksi bahwa liii merupakan elemen daü delik bukan delik Intl. bahkan dipihak lain ada yang berpendapat bahwa unsure ml bukan unsure ddlik; Meniutbangbàhwa, xzgatiai balaugsispi liii lmnyabakait dengàn Sübyek Hiukum alan Pelt an sich, dan hal ml daM berupa wang perseorangan, badan hukum atau switu kelompok wang (korporasi), kemudian yang rnemungkmnkrn, Petaku, dapat dl pertanggung jawäbkan alan tidak hal ml setelah seinua unsure dibukAwn, yalmi unsure _f maupun unsure peinbenar yang ada padà tetdakwa, yang bSieda dctmgan terbOkli dan tidaknya unsur - unsure pasal dakwaan; subtih