Bahwa pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa IBRAHIM BIN UJANG, SOPYAN BIN ABDUL MANAP, MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP, bersama dangan JURIT BIN ABDULLAH ( yang disidangkan secara terpisah) berkumpul disawah SOPYAN BIN ABDUL MANAP untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Soleh bin Zaidan, karena korban Soleh pernah menikam JURIT. Kemudian setelah mereka Terdakwa berbagi tugas lalu Terdakwa IBRAHIM menjemput korban Soleh dengan mempergunakan sepeda. Selanjutnya setelah bertemu dengan korban Soleh lalu Terdakwa IBRAHIM bersama dengan korban Soleh pergi bersama-sama menuju Gedung Dinamit. Setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa IBRAHIM menyuruh korban Soleh turun dari sepeda dan mereka lalu berjalan kaki dengan posisi saat itu Terdakwa IBRAHIM berjalan mendahului korban Soleh sambil memegang parang panjang yang diletakkan diatas pundaknya menuju ketempat Terdakwa SOPYAN, MUHAMMAD DANI, dan JURIT yang telah menunggu. Kemudian Terdakwa IBRAHIM berbalik badan dan langsung membacok leher korban Soleh sebanyak 2 ( dua) kali sehingga kepala korban Soleh putus terpisah dari badannya, dan pada saat itu datang JURIT menusuk dada kiri dan kanan korban Soleh dengan mempergunakan Badik, sedangkan Terdakwa IBRAHIM dengan mempergunakan parang tersebut kembali membacok tubuh korban Soleh. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD DANI lalu menusukkan pula pisau kebagian perut korban Soleh, sedangkan Terdakwa SOPYAN membacok korban Soleh dengan mempergunakan parang mengenai punggung bagian belakang sebanyak satu kali. Setelah korban Soleh meninggal dunia maka Terdakwa SOPYAN, MUHAMMAD DANI, IBRAHIM menggali lubang untuk menguburkan korban Soleh ; Namun sebelum mayat Soleh dikuburkan oleh mereka Terdakwa, JURIT memotong tangan kanan dan kaki kanan korban Soleh, sedangkan Terdakwa SOPYAN memotong kaki kiri korban Soleh dan Terdakwa MUHAMMAD DANI memotong tangan kiri korban SoIeh. Setelah mayat terpotong-potong lalu dikuburkan oleh mereka tanpa kepala, selanjutnya JURIT membawa kepala korban Soleh lalu dibacok-bacoknya dengan mempergunakan parang sampai hancur dan kemudian dikuburkan oleh MUHAMMAD DANI dan SOPYAN ditempat yang terpisah dengan kuburan tubuh korban Soleh. Setelah selesai menguburkan tubuh dan kepala korban Soleh lalu JURIT menghancurkan sepeda milik korban Soleh dan mengambil jaket korban Soleh lalu ditanamkan didalam lumpur, dan setelah itu mereka mandi dan pulang kerumah masingmasing; Hal. 2 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007