Bahwa pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa IBRAHIM BIN UJANG,
SOPYAN BIN ABDUL MANAP, MUHAMMAD DANI BIN ABDUL MANAP,
bersama dangan JURIT BIN ABDULLAH ( yang disidangkan secara terpisah)
berkumpul disawah SOPYAN BIN ABDUL MANAP untuk merencanakan
pembunuhan terhadap korban Soleh bin Zaidan, karena korban Soleh pernah
menikam JURIT. Kemudian setelah mereka Terdakwa berbagi tugas lalu
Terdakwa IBRAHIM menjemput korban Soleh dengan mempergunakan sepeda.
Selanjutnya setelah bertemu dengan korban Soleh lalu Terdakwa IBRAHIM
bersama dengan korban Soleh pergi bersama-sama menuju Gedung Dinamit.
Setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa IBRAHIM menyuruh korban Soleh
turun dari sepeda dan mereka lalu berjalan kaki dengan posisi saat itu
Terdakwa IBRAHIM berjalan mendahului korban Soleh sambil memegang
parang panjang yang diletakkan diatas pundaknya menuju ketempat Terdakwa
SOPYAN, MUHAMMAD DANI, dan JURIT yang telah menunggu. Kemudian
Terdakwa IBRAHIM berbalik badan dan langsung membacok leher korban
Soleh sebanyak 2 ( dua) kali sehingga kepala korban Soleh putus terpisah dari
badannya, dan pada saat itu datang JURIT menusuk dada kiri dan kanan
korban Soleh dengan mempergunakan Badik, sedangkan Terdakwa IBRAHIM
dengan mempergunakan parang tersebut kembali membacok tubuh korban
Soleh. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD DANI lalu menusukkan pula pisau
kebagian perut korban Soleh, sedangkan Terdakwa SOPYAN membacok
korban Soleh dengan mempergunakan parang mengenai punggung bagian
belakang sebanyak satu kali. Setelah korban Soleh meninggal dunia maka
Terdakwa SOPYAN, MUHAMMAD DANI,

IBRAHIM menggali lubang untuk

menguburkan korban Soleh ;
Namun sebelum mayat Soleh dikuburkan oleh mereka Terdakwa, JURIT
memotong tangan kanan dan kaki kanan korban Soleh, sedangkan Terdakwa
SOPYAN memotong kaki kiri korban Soleh dan Terdakwa MUHAMMAD DANI
memotong tangan kiri korban SoIeh. Setelah mayat terpotong-potong lalu
dikuburkan oleh mereka tanpa kepala, selanjutnya JURIT membawa kepala
korban Soleh lalu dibacok-bacoknya dengan mempergunakan parang sampai
hancur dan kemudian dikuburkan oleh MUHAMMAD DANI dan SOPYAN
ditempat yang terpisah dengan kuburan tubuh korban Soleh. Setelah selesai
menguburkan tubuh dan kepala korban Soleh lalu JURIT menghancurkan
sepeda milik korban Soleh dan mengambil jaket korban Soleh lalu ditanamkan
didalam lumpur, dan setelah itu mereka mandi dan pulang kerumah masingmasing;

Hal. 2 dari 7 hal. Put. No. 108PK/Pid/2007

Select target paragraph3