sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan dari

Ketua Pengadilan

Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 15 Januari 2016, No. 12/Pen.Pid./2016 /PT-BNA,
untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam tingkat banding,
putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 dalam sidang yang
terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim
Anggota

tersebut

dan

dibantu oleh SAMAUN, SH

Panitera Pengganti pada

Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan
Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota

Ketua Majelis

d.t.o

d.t.o.

1. ARDY DJOHAN, SH.

H. CHAIDIR, SH. MH.

d.t.o.
2. WAHYONO, SH.
Panitera Pengganti
d.t.o.
SAMAUN, SH.

Salinan yang sama bunyinya oleh :
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH
PANITERA

H. SAID SALEM, SH. MH
Nip.19620616 198503 1006

halaman 39, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3