sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 15 Januari 2016, No. 12/Pen.Pid./2016 /PT-BNA, untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAMAUN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis d.t.o d.t.o. 1. ARDY DJOHAN, SH. H. CHAIDIR, SH. MH. d.t.o. 2. WAHYONO, SH. Panitera Pengganti d.t.o. SAMAUN, SH. Salinan yang sama bunyinya oleh : PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEH PANITERA H. SAID SALEM, SH. MH Nip.19620616 198503 1006 halaman 39, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA