sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Primair, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; Menimbang, atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Desember 2015 Nomor : 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna tersebut cukup alasan untuk dikuatkan ; Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini dibebankan pula kepadanya ; Mengingat ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrakotika serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penasehat hukum terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Desember 2015 Nomor : 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016, oleh kami H. CHAIDIR, SH. MH Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh M sebagai Ketua Majelis, ARDI DJOHAN, SH dan WAHYONO, SH masing-masing halaman 38, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA