sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “
Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual beli
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram “ sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Primair, dan
pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum
Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang,

atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka

putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Desember 2015 Nomor :
247/Pid.Sus/2015/PN-Bna tersebut cukup alasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa
dari dalam tahanan, maka Pengadilan Tinggi menetapkan supaya terdakwa tetap berada
dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan ini dibebankan pula kepadanya ;
Mengingat ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrakotika serta Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana serta perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penasehat hukum terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Desember 2015
Nomor : 247/Pid.Sus/2015/PN-Bna yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian

diputuskan

dalam

rapat

permusyawaratan

Majelis

Hakim

Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016,
oleh kami H. CHAIDIR, SH. MH Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh
M

sebagai Ketua Majelis, ARDI DJOHAN, SH dan WAHYONO, SH masing-masing

halaman 38, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3