Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tanpa ijin dari yang berwenang dan masuk
ketentuan import barang karena shabu tersebut dibawa dari luar Negeri
(Malaysia) masuk kedalam kawasan pabeanan Indonesia tetapi tidak dilengkapi
dengan dokumen resmi.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba
Badan Narkotika Nasional Nomor : 350 B/II/2015/Balai Lab Narkoba tertanggal 23
Februari 2015 yang ditandatangani pemeriksa Maemunah, S.Si.M.Si dan Rieska Dwi
Widayatio, S.Si.M.Si serta Putri Heryani, S.Si., Apt. dan diketahui Kuswardani, S.si
M.Farm, Apt., disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
1.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.1 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,2611 gram.

2.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.2 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,2542 gram.

3.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.3 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,2089 gram.

4.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.4 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,2205 gram.

5.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.5 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,2425 gram.

6.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.6 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,2960 gram.

7.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.7 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,3060 gram.

8.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.8 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,2839 gram.

9.

1 (satu) bungkus plastik bening berkode IA.9 berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,3018 gram.

10. 1 (satu)

bungkus plastik

bening berkode IA.10 berisikan kristal warna putih

dengan berat netto 0,2623 gram.
11. 1 (satu)

bungkus plastik

bening berkode IA.11 berisikan kristal warna putih

dengan berat netto 0,2766 gram.

halaman 18, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3