sekira jam 08.30 Wib di Hotel Serela kamar 434 di Jl. Gatot Subroto No. 395 Medan sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu pesanannya datang, sedangkan Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) melarikan diri. Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari terdakwa yaitu : - 1(satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022 ; - 1 (satu) buah KTP an.Hamdani Razali ; - 1 (satu) buah Paspor AR 590770 an.Hamdani Razali ; - 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356 ; Bahwa sebelumnya terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia atas perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu antara lain : - Pada tahun 2013 terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan terdakwa bekerja pada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu mengurus semua yang berkaitan dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada Rizal (DPO) di Pangkal Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap pengiriman / kilogram nya, dan terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria untuk mengambil Shabu kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, kemudian Shabu tersebut terdakwa serahkan pada Rizal untuk diserahkan kepada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. - Selanjutnya awal bulan Desember 2014 terdakwa memesan Shabu sebanyak 7 (tujuh) kilogram kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, dan terdakwa menyuruh Jenggot (DPO) agar menyerahkan Shabu tersebut pada Rizal (DPO) orang suruhan terdakwa, dan setelah Shabu pesanan terdakwa diterima oleh Rizal (DPO) selanjutnya Rizal (DPO) menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk menyerahkan Shabu tersebut pada terdakwa. Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa Hamdani halaman 17, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA