sekira jam 08.30 Wib di Hotel Serela kamar 434 di Jl. Gatot Subroto No. 395 Medan
sumatera Utara ketika sedang menunggu shabu pesanannya datang, sedangkan Usman
Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) melarikan diri.
Bahwa pada saat penangkapan barang yang berhasil diamankan dari terdakwa yaitu :
- 1(satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard
081375641022 ;
- 1 (satu) buah KTP an.Hamdani Razali ;
- 1 (satu) buah Paspor AR 590770 an.Hamdani Razali ;
- 1 (satu) buah nomor simcard Malaysia dengan nomor 60176890356 ;
Bahwa sebelumnya terdakwa beberapa kali mengambil Shabu dari Malaysia atas
perintah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu antara lain :
- Pada tahun 2013 terdakwa menjalin kerjasama dengan saksi Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria dalam hal memasukkan Shabu dari Malaysia ke Aceh, dan terdakwa
bekerja pada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yaitu mengurus semua yang
berkaitan dengan pengiriman/penyerahan Shabu kepada Rizal (DPO) di Pangkal
Pinang Malaysia, dan untuk kesepakatan kerjasama tersebut terdakwa menerima upah
sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap pengiriman / kilogram nya, dan
terdakwa sudah beberapa kali disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
untuk mengambil Shabu kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, kemudian Shabu tersebut
terdakwa serahkan pada Rizal untuk diserahkan kepada saksi Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria.
- Selanjutnya awal bulan Desember 2014 terdakwa memesan Shabu sebanyak 7 (tujuh)
kilogram kepada Jenggot (DPO) di Malaysia, dan terdakwa menyuruh Jenggot (DPO)
agar menyerahkan Shabu tersebut pada Rizal (DPO) orang suruhan terdakwa, dan
setelah Shabu pesanan terdakwa diterima oleh Rizal (DPO) selanjutnya Rizal (DPO)
menyuruh Usman Alias Raoh Bin Syah Razali (DPO) untuk menyerahkan Shabu
tersebut pada terdakwa.
Sedangkan dalam hal perbuatan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa
hak

dan

melawan

hukum

memproduksi, mengimpor, mengekspor atau

menyalurkan Narkotika golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa Hamdani

halaman 17, perkara Pidana, No. 12/Pid/2016/PT-BNA

Select target paragraph3