1. Menyatakan terdakwa GIAM HWEI LIANG alias TONI alias HARTONI JAYA BUANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika berupajual beli sabu-sabu dan Pencucian Uang ; -- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GIAM HWEI LIANG alias TONI alias HARTONI JAYA BUANA dengan pidana penjara selama : 20 (DUA PULUH) TAHUN 3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) tahun ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa 2(dua) paket/pak plastik klip yang dilakban warna coklat, 1(satu) pak plastik wama bening ukuran %kg, 4 (empat) kantong plastik warna bening bekas isi sabu-sabu yang slash satunya bertuliskan 99,8 gram, dan 1 (satu) korek api Marlboro, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; - - 1(satu) kaleng warna biru bertuliskan Coollection yang berisi 2 (dua) bungkus plastik besar isi sabu-sabu berat 99,071 gram dan 99,072 gram, 1(satu) kaleng warna kuning kombinasi bunga isi 1 (satu) bungkus/paket plastik besar isi sabu-sabu berat 98,819 gram, 1(satu) buah baskom wama abu-abu dan 1(satu) buah baskom wama merah masing-masing barang bukti disita dalam perkara atas nama Terdakwa CAHYONO alias NYOTO bin PAIDIN, dirampas untuk dimusnahkan 5(lima) buah HP yaitu 1(satu) buah HP Nokia seri 2112 wama y fil hitam putih, 1(satu) buah HP Nokia seri 1508 wama biru putih, 1 (satu) buah HP Nokia seri 2112 wama putih silver, 1(satu) buah HP 1(satu) buah HP Nokia sen RM 512 ^3®i"9-masing dirampas untuk Negara ; hal 2dari 25 hal. put.no. 73/PID.SUS/2012/PT.Smg