memastikan apakah Yuyun sudah meninggal dan Terdakwa ZAINAL yang berada disebelah kanan YUYUN talu mencekik leher YUYUN. Selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jalan saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga YUYUN meninggal. Lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar dan menutupi tubuh YUYUN; Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang; Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat koriaan dan kemudian membawa korban kedalam jurang, ketika sampai dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan ys-' |orban dibawah semak-semak, lalu Terdakwa TOMI menutupi tubuh koriDan dengan menggunakan daun pakis; Bahwa setelah itu saksi dan para pelaku lain pulang kerumah masingmasing; Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut; Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya dan agar koriDan meninggal dunia, sehingga pertauatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan oleh orang lain ; Bahwa saat korban ditutupi dengan daun pakis kondisinya sudah meninggal dunia; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan membenari<an bahwa barang-bukti barang-bukti tersebut pakaian yang digunakan korban YUYUN dan tas yang dibawa korban YUYUN saat terjadi kekerasan terhadap dirinya; Bahwa barang bukti tersebut Terdakwa Zainal sembunyikan dibalik semak-semak ditempat korban disetubuhi saksi dan pelaku lain ; Halaman 62 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainel Als. ZainalAls. Bos Bin Zal<aria, Df<l<