mengangkang dan membungkuk. Kemudian mereka DEDI alias EDIT melakukan persetubuhan pertama kali, kemudian diikuti oleh temantemannya yang lain secara bergiliran. Kemudian setelah itu mereka melakukan persetubuhan lag! terhadap anak korban YUYUN untuk kedua kaltnya. Setelah itu Anak korban dicekik dan dipukul lagi kepala bagian belakangnya sebanyak 3 (tiga) kali dengan tujuan agar anak korban meninggal dan perbuatan merekatidak diketahui orang lain; Bahwa setelah YUYUN meninggal, mereka mengangkat jasad YUYUN dan membawanya kedalam Jurang, kemudian mereka pulang kemmah masing-masing, seolah-olah tidak teijadi apa-apa; Bahwa yang mengaku memperkosa korban pertama kali pada saat ditangkap adalah DEDI alias EDIT; Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan membenarkan bahwa barang-bukti barang-bukti tersebut ditemukan di dekatjenasah korban YUYUN ditemukan; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menya|akan tidak keberatan dan membenarkannya; 5. P.P. SARAGIH bin SARAGIH: dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik; - Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik itu benar dan sebenarnya; Bahwa saksi diperiksa dalam hal telah terjadinya kekerasan terhadap anak dan yang menjadi korban adalah anak perempuan yang bernania Yuyun yang berumur 14 (empat beias) tahun; Bahwa terjadinya kekerasan terhadap anak tersebut pada Hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekira jam 13.00 Wlb di Perkebunan Karet Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong: - Bahwa, pada hari Minggu tanggal 3 April 2016 sudah ada Laporan anak hiiang di desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian pada hari Senin tanggal 4 April 2016 sekira jam 08.00 Wib warga yang melakukan pencarian melaporkan bahwa Jasad YUYUN telah ditemukan di Jurang Kebun karet mill AJIWALBUDI; Halaman 46 dart 292 Putusan No. 116^W.Sus/2016i/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk