Dakwaan Pertama Melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Rl No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76. C Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerlntah Pengganti Undang undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP; Dan Dakwaan Ketiga : Melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Rl No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76. D Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerlntah Pengganti Undang undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP; Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif komulatif, maka terhadap dakwaan Jaksa penuntut Umum yang berbentuk alternatif Majelis akan membuktikan dakwaanmana yang condong untuk terbukti berdasarkan fakta yang terungkap dipersldangan dan terhadap dakwaan komulatif Majelis harus membuktikan komulasi dakwaan tersebut; Menimbang, bahwa bentuk alternatif dakwaan Penuntut Umum dalam perkara Ini adalah alternati dakwaan pertama atau dakwaan kedua dan bentuk Halaman 240 dan 292 Putusan No. 116/Picl.Sus/2016/PN Crp 6.n ZainalAls. Zainal Als. Bos Bin Zakaiia, Dkk