~ Bahwa setelah Terdakwa Tomi, yang selanjutnya menyetubuhj YUYUN adalah saksi DAHLAN alias JAROT; - Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN, saksi DAHLAN alias JAROT membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi DAHLAN alias JAROT klimaks dan mengeluarkan spermanya; - Bahwa setelah saksi DAHLAN alias JAROT yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa SUKET; - Bahwa cara Terdakwa SUKET menyetubuhi YUYUN, Terdakwa SUKET membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang f sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN. tak lama kemudian Terdakwa SUKET klimaks dan mengeluarkan spermanya; - Bahwa setelah Terdakwa SUKET yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi FEBRI; - Bahwa cara saksi FEBRI menyetubuhi YUYUN, caranya saksi FEBRI membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi FEBRI klimaks dan mengeluarkan spermanya: - Bahwa setelah saksi FEBRI yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah Terdakwa BOBI; - Bahwa cara Terdakwa BOBI menyetubuhi YUYUN, caranya Terdakwa BOBI membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN laiu mengarahkan kemaluannya Halaman 230 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk