memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu

saksi DEDI alias EDIT memaju mundurkan pantatnya sehingga
kemaluanya keluar masuk dari kemaluan YUYUN. Pada saat Itu terlihat

kemaluan YUYUN mengeluarkan darah akibat dari perawannya yang
telah pecah oleh saksi DEDI alias EDIT. Setelah memaju mundurkan

pantatnya beberapa kali sehingga kemaluannya keluar masuk dari

kemaluan YUYUN, saksi DEDI alias EDIT mencapai klimaks dan
mengeluarkan spemna di dalam lubang kemaluan YUYUN;

Bahwa Terdakwa zainal menyuruh saksi Dedi untuk menyetubuhi
korban pertama kali karena saksi Dedi pernah pacaran dengan korban
Yuyun;

Bahwa setelah saksi DEDI alias EDIT, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adatah Terdakwa ZAINAL;

Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN, yakni Terdakwa

ZAINAL membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu
duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya
yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, dan lalu

menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan, dan memaju
mundurkan pantatnya sehingga tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL

klimaks dan mengeluarkan spermanya dalam vagina YUYUN;
Bahwa sebelum Terdakwa Zainal menyetubuhi korban Yuyun saksi
Zainal membersihkan darah dari vagina korban Yuyun dengan
menggunakan beberapa lembar daun karet yang sudah kering;
Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL, yang selanjutnya menyetubuhi
YUYUN adalah Terdakwa TomI;

Bahwa Terdakwa Tomi menyetubuhi korban Yuyun atas instruksi dari
Terdakwa Zainal;

Bahwa cara TerdakwaTomi menyetubuhi YUYUN yakni TerdakwaTomi
membuka celana dan celana dalam yang TerdakwaTomi kenakan lalu

duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluan yang
sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi

YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan
pantatnya sehingga kemaluan saksi keluar masuk dalam kemaluan

YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa Tomi klimaks dan mengeluarkan
sperma diluar vagina YUYUN yaitu ditanah;
Halaman 229 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. Zainal Als. Bos Bin Zal<aria, Dkk

Select target paragraph3