lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks
dan mengeluarkan spermanya;
Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL yang menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya kemudian Terdakwa Zainal menyuruh saksi DEDI alias
EDIT untuk melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa cara saksi DEDI alias EDIT menyetubuhi YUYUN untuk kedua

kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, saksi
DEDI alias EDIT menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN,
lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan
memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk
dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi DEDI alias EDIT
klimaks dan mengeluarkan spermanya;

Bahwa setelah saksi DEDI alias EDIT yang menyetubuhi YUYUN untuk
kedua kalinya adalah Terdakwa TOMI;

Bahwa cara Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa TOMI
menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluan Terdakwa
TOMI yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu

menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantat Terdakwa TOMI sehingga kemaluan Terdakwa TOMI
bergesekan dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa
TOMI klimaks dan mengeluarkan spermanya;

'ssaii

Bahwa setelah TerdakwaTOMI yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah saksi DAHLAN alias JAROT;

Bahwa cara saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN untuk

kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan,
lalu saksi DAHLAN alias JAROT meminta Terdakwa FAISAL alias FIS

dan saksi ERIK untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi terlentang
menjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN' menjadi
tertelungkup saksi DAHLAN alias JAROT menyetubuhi YUYUN dengan
cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang
anus Yuyun dan lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan
Halaman 192 dari 292 Putusan No. 116/Pi<i.Sua/2016/PN Crp
a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3