keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi SULAIMANSYAH alias EMAN klimaks dan mengeiuarkan spemianya; Bahwa setelah saksi SULAIMANSYAH alias EMAN yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah FIRMAN; Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN, caranya FIRMAN membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian FIRMAN klimaks dan mengeiuarkan spermanya; Bahwa setelah FIRMAN yang selanjutnya menyetubuhi yUYUN adalah Saksi Jafar; Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN, caranya Saksi Jafar membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN, namun awalnya kemaluan Saksi Jafar tidak tegang namun setelah dipaksa dengan dimainkan sendiri kemudiana ^kemaluan Saksi Jafar tegang laluSaksi Jafar mengarahkan \kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, 1 lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Saksi Jafar klimaks dan mengeiuarkan spemianya; Bahwa yang mengatur unjtan untuk menyetubuhi Yuyun adalah Terdakwa ZAINAL; Bahwa setelah semuanya menyetubuhi YUYUN secara bergillran Terdakwa ZAINAL mengajak untuk menyetubuhi YUYUN lagi; Bahwa yang pertama kali menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa ZAINAL; Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, Halaman 191 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk