pingsan dengan

memaju mundurkan pantatnya sehingga

kemaluannya keluar masuk kemaluan YUYUN, tak lama kemudian

saksi SUPRIANTO klimaks dan mengeluarkan spermanya;
Bahwa setelah saksi SUPRIANTO yang menyetubuhi YUYUN untuk
kedua kalinya adalah saksi ERIK;

Bahwa cara saksi ERIK menyetubuhi YUYUN untuk'kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan terlentang,
saksi ERIK menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan
YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan
dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya
keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi

ERIK klimaks dan mengeluarkan spermanya;
Bahwa setelah saksi ERIK yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya adalah saksi SULAIMANSYAH;

Bahwa cara SULAIMANSYAH alias EMAN menyetubuhi YUYUN
untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan
pingsan dan terlentang, saksi SULAIMANSYAH alias EMAN disuruh

Terdakwa Zainal untuk membalikkan tubuh YUYUN dari posisi
terlentang menjadi posisi tertelungkup, lalu setelah posisi YUYUN
menjadi

tertelungkup

saksi

SULAIMANSYAH

alias

EMAN

menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang
sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN
yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan
pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN
sampai akhirnya SULAIMANSYAH alias EMAN klimaks dan
mengeluarkan spermanya;

Bahwa setelah saksi SULAIMANSYAH alias EMAN yang
menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah FIRMAN;

Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan
tertelungkup, lalu FIRMAN menyetubuhi YUYUN dengan cara
mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus
Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan
dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya
Halaman 154 dari 292 Putusan No. 116/Picl.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als, Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dl(k

Select target paragraph3