YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kenfialuannya keiuar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian sakst SUUMMANSYAH alias EMAN klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah saksi SULAIMANSYAH alias EMAN yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah FIRMAN; Bahwa cara FIRMAN menyetubuhi YUYUN, caranya FIRMAN membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara kedua paha YUYUN lalu mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian FIRMAN klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah FIRMAN yang selanjutnya menyetubuhi YUYUN adalah saksi Saksi Jafar; Bahwa cara sakslmenyetubuhi YUYUN, caranya saksi membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya lalu duduk diatara ^dua paha YUYUN, namun awalnya kemaluan saksi tidak tegang ^mun setelah dipaksa dengan dimainkan sendlri kemudiana femaluan saksi tegang lalusaksi mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa yang mengatur urutan untuk menyetubuhi Yuyun adalah Terdakwa ZAINAL; Bahwa setelah semuanya menyetubuhi YUYUN secara bergiliran Terdakwa ZAINAL mengajak untuk menyetubuhi YUYUN lagi; Bahwa yang pertama kali menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa ZAINAL; Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan Halaman 150dar1292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n ZainalAls. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dkk