Bahwa setelah semuanya menyetubuhi YUYUN secara bergiliran Terdakwa ZAINAL mengajak untuk menyetubuhi YUYUN lagi; Bahwa yang pertama kali menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adalah Terdakwa ZAINAL; Bahwa cara Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa ZAINAL menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa ZAINAL klimaks dan mengeluarkan spermanya; Bahwa setelah Terdakwa ZAINAL yang menyetubuhi .YUYUN untuk kedua kalinya kemudian Terdakwa Zainal menyuruh saksi DEDI alias EDIT untuk melakukan persetubuhan dengan korban; Bahwa cara saksi DEDI alias EDIT menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, saksi DEDI alias EDIT menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN. lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk /ov dalam kemaluan YUYUN, tak lama kemudian saksi DEDI alias EDIT '4 ••S klimaks dan mengeluarkan spemianya; Bahwa setelah saksi DEDI alias EDIT yang menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya adatah Terdakwa TOMI; Bahwa cara Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan, Terdakwa TOMI menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluan Terdakwa TOMI yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan YUYUN, lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantat Terdakwa TOMI sehingga kemaluan Terdakwa TOMI bergesekan dengan kemaluan YUYUN, tak lama kemudian Terdakwa TOMI klimaks dan mengeluarkan spermanya; Hafaman 124 dari 292 Putusan No. 116/Pfd. Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria, Dl<l<