- Bahwa setelah YUYUN dipastikan meninggal dunia selanjutnya
Terdakwa Zainal menyuruh Terdakwa Faisal dan saksi Erik untuk
mengangkat korban agar disembunyikan dibalik jurang;

- Bahwa selanjutnya Terdakwa Faisal dan saksi Erik mengangkat korban
dan kemudian membawa korban kedalam jurang sampai kemudian
dibawah jurang kemudian Terdakwa Faisal dan saksi Erik meletakkan

korban dibawah semak semak, lalu Terdakwa TOMI menutupi tubuh
korban dengan menggunakan daun pakis ;

~ Bahwa setelah itu saksi dan para pelaku lain pulang kerumah masingmasing;

- Bahwa saat Terdakwa Zainal ataupun pelaku yang lain menyetubuhi
korban tidak ada yang berusaha menghentikan perbuatan tersebut;
- Bahwa tujuan Terdakwa Zainal memukulkan kayu ke kepala YUYUN
pertamanya adalah agar anak korban YUYUN menjadi tidak berdaya
atau pingsan dan untuk yang keduanya agar korban meninggal dunia
dan perbuatan Terdakwa Zainal dan para pelaku lain tidak ketahuan
oleh orang lain;

^ Bahwa saat korban ditutupi dengan daun pakis kondisinya sudah
I meninggal dunia;
'1
4 Bahwa saksi membenarican barang bukti yang dihadirkan di

I persidangan dan membenarkan bahwa barang-buktl barang-bukti

•' tersebut pakaian yang digunakan kort^an YUYUN dan tas yang dibawa
korban YUYUN saat terjadi kekerasan terhadap dirinya;
- Bahwa barang bukti tersebut Terdakwa Zainal sembunylkan dibalik
semak semak ditempat korban disetubuhi saksi dan pelaku lain ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa
menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;

10. SUPRIANTO ALS

SUPRI BIN AJI SANI, dibawah sumpah pada

pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai
hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan para Terdakwa;

Bahwa saksi diperiksa dalam hal telah terjadinya kekerasan terhadap
anak dan yang menjadi korban adalah anak yang bemama Yuyun
yang berumur 14 (empat belas) tahun;

Halaman 102 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Al$. Zainal Als. Bos Bin Zakaria, Dkk

Select target paragraph3