Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya,
caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup,
lalu SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan
kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu
menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju
mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus
YUYUN, kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan

selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan
YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan

YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya
bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah
posisi menjadi berjongkok diatas kepala korban kemudian membuka
mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu
memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar klimaks dan
mengeluarkan sperma dimuka korban ;

Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya

'|adalah tetap Terdakwa Zainal;
s-

Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua
kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT

mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi
miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI
alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk
diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk
memastikan apakah Yuyun sudah meninggal dan Terdakwa ZAINAL
yang berada disebelah kanan YUYUN lalu menceklk leher YUYUN.
Selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL

mengambil kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jaian saat
memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN
sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga YUYUN meninggal. Lalu
Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh
YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak

menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak
5 lembar dan menutupi tubuh YUYUN;

Halaman 101 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp
a.n Zainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria. Dkl(

Select target paragraph3