Bahwa cara Saksi Jafarmenyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, caranya YUYUN yang masih dalam keadaan pingsan dan tertelungkup, lalu SAKSI JAFAR menyetubuhi YUYUN dengan cara mengarahkan kemaluanya yang sudah tegang kedalam lubang anus Yuyun lalu menyetubuhi YUYUN yang dalam keadaaan pingsan dengan memaju mundurkan pantatnya sehingga kemaluannya keluar masuk dalam anus YUYUN, kemudian Saksi Jafar membalikkan tubuh YUYUN dan selanjutnya Saksi Jafar mengarahkan kemaluannya kedalam kemaluan YUYUN kemudian memasukkan kemaluannnya ke dalam kemaluan YUYUN dan memaju mundurkan kemaluannya sehingga kemaluannya bergesekan dengan kemalauan korban, kemudian Saksi Jafar merubah posisi menjadi berjongkok diatas kepala korban kemudian membuka mulut korban dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban lalu memaju mundurkan kemaluannya sampai Saksi Jafar klimaks dan mengeluarkan sperma dimuka korban ; Bahwa yang mengatur urutan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya '|adalah tetap Terdakwa Zainal; s- Bahwa setelah semuanya selesai menyetubuhi YUYUN untuk kedua kalinya, setelah itu Terdakwa ZAINAL dan saksi DEDI alias EDIT mendekati tubuh YUYUN lalu memiringkan tubuh YUYUN menjadi miring arah ke kanan, lalu Terdakwa Zainal memerintahkan saksi DEDI alias EDIT untuk memeriksa korban kemudian saksi DEDI duduk diujung kepala YUYUN langsung memegang leher YUYUN untuk memastikan apakah Yuyun sudah meninggal dan Terdakwa ZAINAL yang berada disebelah kanan YUYUN lalu menceklk leher YUYUN. Selanjutnya saksi Dedi mengatakan masih hidup lalu Terdakwa ZAINAL mengambil kayu potongan karet yang dibawanya dari pinggir jaian saat memukul korban pertama kali dan memukulkannya ke kepala YUYUN sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali. Sehingga YUYUN meninggal. Lalu Terdakwa ZAINAL menyuruh Terdakwa TOMI untuk menutupi tubuh YUYUN dengan daun pisang, lalu Terdakwa TOMI karena tidak menemukan daun pisang mengambil daun pakis yang besar sebanyak 5 lembar dan menutupi tubuh YUYUN; Halaman 101 dari 292 Putusan No. 116/Pid.Sus/2016/PN Crp a.n Zainal Als. ZainalAls. Bos Bin Zakaria. Dkl(