Para ~ ditahan berdasarkan surat perintah I penetapan penahanan masing-masing oleh : Terdakwal: 1. Penyidik, sejak tanggal 20 Nopember 2004 s/d tanggal 09 Desember 2004 ; 2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2004 s/d tanggal 18 Januari 2005 ; 3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Januari 2005 s/d tanggal 06 Pebruari 2005; 4. Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 26 Januari 2005 s/d tanggal 24 Pebruari 2005 ; 5. Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 25 Pebruari 2005 s/d tanggal 25 April 2005 ; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tangal 26 April 2005 s/d tangga125 Mei 2005 ; 7. Penahanan Hakin Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 23 Mei 2005 s/d tanggal 21 Juni 2005 ; 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 22 Juni 2005 s/d tangga120 Agustus 2005 ; Terdakwall: 1. Penyidik, sejak tanggal20 Nopember 2004 s/d tanggal 09 Desember 2004; 2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2004 s/d tanggal 18 Januari 2005 ; 3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Januari 2005 s/d tanggal 06 Pebruari 2005; 4. Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru , sejak tanggal 26 Januari 2005 s/d tanggal 24 Pebruari 2005 ; 5. Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 25 Pebruari 2005 s/d tanggal 25 April 2005 ; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tangal 26 April 2005 s/d tanggal25 Mei 2005 ; 7. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 23 Mei 2005 s/d tanggal21 Juni 2005; 8. Perpanjangan