dasar tulang tengkorak remuk, tepi luka tidak beraturan ; - Mata kiri bawah luka robek ukuran tiga centimeter kali satu centimeter, dasar tulang pipi remuk ; - Kepala atas kiri luka robek ukuran enam centimeter kali tiga centimeter, dasar tulang tengkorak remuk, tepi luka tidak beraturan; - Telinga depan kiri tampak luka robek ukuran dua ·- centimeter kali satu centimeter dasar tulang remuk. Kesimpulan : Pasien meninggal akibat pukulan keras oleh benda tumpul pada daerah kepala dan wajah . Sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Nomor : 445.2/65/RSUDB/2004 dan Nomor : 445.2/64/RSUDB/2004 tanggal 31 Oktober 2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YINYIN WAHYUNI dokter pada Rumah Sakit Daerah Banjarb~. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal339 jo. Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU: KEDUA: Bahwa ia terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI bersama-sama dengan terdakwa II SURATMAN alias YATMA bin AHMAD SAMIDI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PERTAMA PRIMAIR diatas,mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, yang mengakibatkan kematia11, dilakukan dua orang atau lebih, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal dari rasa tidak puas dan sakit hati terdakwa I RUDI SISWANTO alias LODEK bin SUWANDI dan terdakwa II SURA TMAN alias YATMAN bin AHMAD SAMIDI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pembuat batu bata dirumah SUPRAPTO di Jalan Kuranji Sungai Salak Rt.33 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru karena pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2004 hendak meminjam uang kepada majikannya yaitu SUPRAPTO masing-masing sebesar Rp.SOO.OOO,- (lima ratus ribu rupiah) namun hanya dipinjami masing-masing sebesar - Rp.2SO.~(.._ _____