Bahwa terdakwa RAMLI BIN ARBI, bersama-sama dengan saksi Nani Andriani Binti Zainul Arifin, Herman Bin Husen, Muzakir Bin Ramli pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 14,440 (empat belas ribu empat ratus empat puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari tanggal 30 Januari 2015 sekira pukul 20.00 wlb terdakwa ditelepon oleh sdr. ADI (DPO) untuk menjumpai Bos China yang bernama A Tek dl Malaysia lalu terdakwa menjawab "iya Di". Selanjutnya pada Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengajak Istri terdakwa saksi NANI ANDRIANI BINTI ZAINUL ARIFIN (dalam berkas terpisah) dan mengatakan "besok kita ke Malaysia untuk bisnis sabu dengan Bos China" kemudian istri terdakwa menjawab " Iya", selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 terdakwa dan Istri berangkat ke Malaysia dengan istri terdakwa dengan menggunakan pesawat dari Bandara Kuala Namu Medan sekira pukul 16.00 wib ^^^^_selanjutnya terdakwa dan istri tiba di Bandara Penang lalu terdakwa I ('( y.-_. :y \ i11 di sebuah Hotel Culia di Penang. Kemudian pada hari Selasa Februari 2015 sekira pukul 12.00 waktu setempat terdakwa 'stri terdakwa untuk menjumpai Bos China bernama ATek di V )-j \ di kota Jeti Penang, setibanya di POM Bensin tersebut di telepon oleh sdr. A Tek \ memastikan posisi terdakwa, "^"^"^anjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. ATek "kapan sampai Barang (Sabu)" kemudian Sdr. A Tek menjawab "dalam beberapa hari ini" kemudian terdakwa meninggalkan POM Bensin tersebut. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 02.00 waktu Malaysia terdakwa mengajak istri untuk bertemu dengan Adik dan anak terdakwa a.n. M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI (dalam berkas terpisah) di warung makan, saat itu terdakwa mengatakan kepada sdr M. JAMIL BIN ARBI" Mil, saya sudah bertemu dengan Bos China, ada Sabu'14 Kg" lalu sdr. M. JAMIL jawab " Iya bang, kapan datang sabu" lalu terdakwa menjawab "tanggal 10", setelah itu terdakwa dan istri serta M. JAMIL BIN ARBI (DPO) dan MUZAKIR BIN RAMLI meninggalkan warung i tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira 10.00 terdakwa dl telepon oleh sdr. A Tek untuk menemuinya di tempat yang //a/aman 8dari 49.Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2015/PNLSK. (Narkotika)