PUTUSAN

Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN.LSK.(NARKOTIKA)
"DEWl KEADiLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana dengan
acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama rnenjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara terdakwa;
1. Nama lengkap

RAMLI Bin ARBI;

2. Tempat lahir

Senubok Pidie;

3. Umur atau tanggal lahir

50 Tahun/ 31 Desember 1964;

4.

Laki-laki;

Jenis kelamin

5. Kebangsaan

Indonesia:

6.

Gampong

Tempat tinggal

'
Jawa

Kecamatan

Idi

Rayeuk

Kabupaten Aceh Timur;
7.

Agama

8.

Pekerjaan

Islam;

: Wiraswasta;

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:

1. Penyidik, sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret
2015;

2. Perpanjangan Penuntut Umum. sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai
dengan tanggal 20 April 2015;

penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei

'^|i5:

Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 28 April 2015 sampai
/ ^engan tanggal 27 Mei 2015;

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 28 Mei
2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015;

6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak
tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;

7. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak
tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015; ^

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Muhammad Nasir,
S.H,M.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada'Kantor Lembaga Bantuan
Hukum (LBH-ACEH) beralamat di Jalan Merdeka Nomor 130 Lhokseumawe Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan Abdul Aziz, S.H advokat/Penasihat

Hukum pada kantor hukum "MUZAKIR &ASSOCIATES" yang beralamat di
Jalan Tgk. Chik Ditiro Kota Lhokseumawe-Provinsi Aceh, berdasarkan
Halaman 1dari 49.Putusan Nomor 92/Pid.Stis/2015/PNLSK. (Narkoiika)

Select target paragraph3