PUTUSAN Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN.LSK.(NARKOTIKA) "DEWl KEADiLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" Pengadilan Negeri Lhoksukon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama rnenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; 1. Nama lengkap RAMLI Bin ARBI; 2. Tempat lahir Senubok Pidie; 3. Umur atau tanggal lahir 50 Tahun/ 31 Desember 1964; 4. Laki-laki; Jenis kelamin 5. Kebangsaan Indonesia: 6. Gampong Tempat tinggal ' Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur; 7. Agama 8. Pekerjaan Islam; : Wiraswasta; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara: 1. Penyidik, sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 Maret 2015; 2. Perpanjangan Penuntut Umum. sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015; penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei '^|i5: Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 28 April 2015 sampai / ^engan tanggal 27 Mei 2015; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015; 6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015; 7. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015; ^ Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Muhammad Nasir, S.H,M.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada'Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH-ACEH) beralamat di Jalan Merdeka Nomor 130 Lhokseumawe Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan Abdul Aziz, S.H advokat/Penasihat Hukum pada kantor hukum "MUZAKIR &ASSOCIATES" yang beralamat di Jalan Tgk. Chik Ditiro Kota Lhokseumawe-Provinsi Aceh, berdasarkan Halaman 1dari 49.Putusan Nomor 92/Pid.Stis/2015/PNLSK. (Narkoiika)