ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 486/Pid.Sus/2015/PN.Smr tanggal 5 Nopember 2015, akan tetapi Jaksa/Penuntut R Umum tidak sependapat dengan penjatuhan putusan pidana yang dijatuhkan ng Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda selama 19 (sembilan belas) tahun karena putusan tersebut dirasakan terlalu ringan ; Bahwa putusan tersebut tidak menimbulkan efek jera dan kurang memberikan gu 2 dukungan pada upaya penegakan hukum dikarenakan terdakwa adalah seorang ub lik Menimbang, bahwa atas memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan kontra Memori Banding ; Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah ep ah k am ah A residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika ; diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sesuai surat Pemberitahuan A gu ng Desember 2015 ; In do ne si R Memeriksa berkas perkara, Nomor : W18-U1/3002/ PID.01.4/ XII/2015 tanggal 2 Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada lik ah dapat diterima ; ub Pengadilan Negeri Samarinda terhadap diri Terdakwa yaitu pidana penjara selama 19 ep (sebilan belas) tahun terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera serta belum memenuhi rasa keadilan yang timbul dan berkembang dalam masyarakat serta kurang on Hal. 21 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d ng gu A es R memberikan dukungan pada upaya penegakan hukum ; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m pokoknya mengemukakan bahwa pidana badan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Halaman 21