ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
35,03 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

R

Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,791 gram/

ng

netto

yang

dikembalikan

dan

kepentingan peradilan;

1 (satu) HP merek Samsung warna putih;

•

1 (satu) kardus warna cokelat;

•

1 (satu) timbangan digital;

•

12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar;

Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
•

1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM;

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-

A
gu
ng

(lima ribu rupiah);

R

6

ep

dirampas untuk Negara;

In
do
ne
si

am

ah
k

untuk

ub
lik

ah

A

gu

•

digunakan

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda tersebut,

Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan

Negeri Samarinda pada tanggal 10 Nopember 2015, dan permintaan banding tersebut
telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada tanggal 1 Desember 2015 ;

lik

ah

Menimbang, bahwa atas permintaan banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut,

ub

yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 18 Nopember
2015, dan memori banding tersebut telah pula

diberitahukan secara patut kepada

1

R

sebagai berikut :

Bahwa Jaksa/Penuntut Umum sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis

on
In
d

A

gu

ng

Hakim Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana diuraikan dalam putusan No.

es

ep

Terdakwa pada tanggal 1 Desember 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal Nopember 2015,

Halaman 20

Select target paragraph3