ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan

Pengadi l an

R

Membaca
Nomor :

63/P ID /2003 /PTR tanggal

ng

selengkapnya sebagai ber iku t

Memperba i k i

gu
A
ah

-

12

Jun i

:

sekedar

mengenai

Pengad i l a n

2003

Nomor

Neger i

:

kwal i f i k a s i

t i n dak

:

dan

:

Vass Liem al i a s

meyakinkan

bersa l ah

Memproduks i

Menggunakan Dalam Proses Produks i

Psiko t r o p i k a

di l a kukan

Secara

Pinang

pidana yang di l a kukan

“Bersama- sama

Yang

pidana

Tanjung

sebaga i ber i k u t

Menyatakan Terdakwa Jun Hao al i a s
sah

Terdakwa dan

92/P ID .B /2003 /PN.TPI - TBK,

t i n dak

seh ingga se lengkapnya berbuny i

secara

Pekanbaru

06 Agustus 2003 yang amar

Umum ;

putusan

tangga l

te rbuk t i

am

di

Mener ima permin t aan pemer i k saan band ing dar i
Jaksa / Penuntu t

-

Riau

ub
lik

-

Tinggi

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Tero rgan i sas i ”

Dan

A Heng

melakukan
Dan

Atau

Golongan I

“Bersama- sama

ep

-

Menghukum Terdakwa oleh karena i t u

-

Menetapkan barang bukt i

A
gu
ng

;

b . Bahan

baku

serbuk /

untuk

tu j u h

ra t u s

membuat

bubuk sebera t

pi l

sepu l uh )

bu t i r

Eks tas i

berben t u k

6,3 (enam koma t i g a )

per i n c i a n :

(de l a pan

merah

j ambu

be las )

sebera t

1,8

perbungkusnya sebe ra t

-

5 ( l i ma )
sebera t

4,5

sebera t

900 gr ;

2

(dua )

Zip l o c

ka

koma l ima )

warna pu t i h
ons ,

se rbuk / b ubuk

1,2 (sa t u

6 (enam) ons ;

kg ,

per

warna

merk SP

bungkusnya

hi j au

merk

koma dua) kg perbungkusnya

22 (dua pu luh dua) bungkus serbuk / bubuk warna put i h
kode

ah

bungkus

koma de lapan )

warna

1,8 (sa t u koma de lapan ) ons ;

serbuk / bubuk

(empat

sebera t

sebera t
-

bungkus

serbuk / bubuk

(sa t u

ep

m

ah

-

bungkus

kg dengan

lik

18

ub

-

pi l

In
do
ne
si

a . 12.710 (dua be la s r i b u
eks ta s i

dengan : Pidana Mat i ;

berupa :

R

ah
k

Mengedarkan Psiko t r o p i k a Golongan I Secara Tanpa Hak” ;

E

sebera t

(dua

koma

dua)

kg ,

per

1,1 ons ;

es
32 dar i

52 ha l .

Put .

on

Hal .

No. 143 PK /
Pid .Sus / 2011

In
d

A

gu

ng

M

R

bungkusnya sebera t

2,2

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3