ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan Pengadi l an R Membaca Nomor : 63/P ID /2003 /PTR tanggal ng selengkapnya sebagai ber iku t Memperba i k i gu A ah - 12 Jun i : sekedar mengenai Pengad i l a n 2003 Nomor Neger i : kwal i f i k a s i t i n dak : dan : Vass Liem al i a s meyakinkan bersa l ah Memproduks i Menggunakan Dalam Proses Produks i Psiko t r o p i k a di l a kukan Secara Pinang pidana yang di l a kukan “Bersama- sama Yang pidana Tanjung sebaga i ber i k u t Menyatakan Terdakwa Jun Hao al i a s sah Terdakwa dan 92/P ID .B /2003 /PN.TPI - TBK, t i n dak seh ingga se lengkapnya berbuny i secara Pekanbaru 06 Agustus 2003 yang amar Umum ; putusan tangga l te rbuk t i am di Mener ima permin t aan pemer i k saan band ing dar i Jaksa / Penuntu t - Riau ub lik - Tinggi In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Tero rgan i sas i ” Dan A Heng melakukan Dan Atau Golongan I “Bersama- sama ep - Menghukum Terdakwa oleh karena i t u - Menetapkan barang bukt i A gu ng ; b . Bahan baku serbuk / untuk tu j u h ra t u s membuat bubuk sebera t pi l sepu l uh ) bu t i r Eks tas i berben t u k 6,3 (enam koma t i g a ) per i n c i a n : (de l a pan merah j ambu be las ) sebera t 1,8 perbungkusnya sebe ra t - 5 ( l i ma ) sebera t 4,5 sebera t 900 gr ; 2 (dua ) Zip l o c ka koma l ima ) warna pu t i h ons , se rbuk / b ubuk 1,2 (sa t u 6 (enam) ons ; kg , per warna merk SP bungkusnya hi j au merk koma dua) kg perbungkusnya 22 (dua pu luh dua) bungkus serbuk / bubuk warna put i h kode ah bungkus koma de lapan ) warna 1,8 (sa t u koma de lapan ) ons ; serbuk / bubuk (empat sebera t sebera t - bungkus serbuk / bubuk (sa t u ep m ah - bungkus kg dengan lik 18 ub - pi l In do ne si a . 12.710 (dua be la s r i b u eks ta s i dengan : Pidana Mat i ; berupa : R ah k Mengedarkan Psiko t r o p i k a Golongan I Secara Tanpa Hak” ; E sebera t (dua koma dua) kg , per 1,1 ons ; es 32 dar i 52 ha l . Put . on Hal . No. 143 PK / Pid .Sus / 2011 In d A gu ng M R bungkusnya sebera t 2,2 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32