ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PUTUSAN No. 1211 K/Pid/2012 gu ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam Nama : MARLIN JIDAN Bin JIDAN ; Tempat lahir : Bereng Jun (dulu Kabupaten Kapuas) ; Umur / tanggal lahir : 54 tahun / 2 Mei 1957 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Poros SP 5 Jalur 1 RT. 001/RW. 002, ub lik am ah A perkara Terdakwa : ep Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, : Kristen ; R Agama Pekerjaan : Kepala Desa Fajar Harapan ; In do ne si ah k Kabupaten Gunung Mas ; A gu ng Terdakwa berada di dalam tahanan : 1 Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2011 sampai dengan tanggal 13 Juni 2011 ; 2 Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2011 sampai dengan tanggal 23 Juli 2011 ; 3 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2011 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2011 ; Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 7 5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 September 2011 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2011 ; 6 Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 1 November 2011 ; 7 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2011 sampai ep ka lik September 2011 ; ub m ah 4 8 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi (I) sejak tanggal 1 Januari 2012 sampai R ah dengan tanggal 31 Desember 2011 ; es on Hal. 1 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng M dengan tanggal 30 Januari 2012 ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1