ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin ng AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ gu dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, A kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan ub lik ah menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya am adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi ah k ep kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena jumlahnya 10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN In do ne si R Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD DAHLAN A gu ng Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan narkotika tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang dua” dan dijawab oleh orang tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya kepada Terdakwa untuk komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun berbicara dengan orang tersebut yang mengatakan “maaf bang, barang tadi ada yang ketinggalan“ lik tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan “yalah bang, aku kesana sekarang “. Kemudian Terdakwa langsung pergi menjemput sisa ub narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa handphone Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan ketika tiba di Bantan ep Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada Terdakwa “ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong plastic warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) R ka m ah kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan dijawab orang es bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah Terdakwa menerimanya on Halaman 4 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 4