ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan
“okelah aku kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin

ng

AHMAD langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“

gu

dan Terdakwa menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1
(satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan

menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD,

A

kemudian

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung

membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan

ub
lik

ah

menghitungnya dimana jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar
Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya

am

adalah pil ekstasi, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD menelepon Sdr. AWI (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang
diambil tersebut 8 (delapan) buah shabu dan 2 (dua) bungkus pil ekstasi

ah
k

ep

kemudian Sdr. AWI mengatakan kalau buahnya kurang 2 (dua) karena jumlahnya
10 (sepuluh) dan Sdr. AWI menyuruh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN

In
do
ne
si

R

Bin AHMAD untuk menelpon orang yang menyerahkan buah tersebut untuk
mengantarkan kekurangannya lagi dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD DAHLAN

A
gu
ng

Alias LAN Bin AHMAD langsung menelpon orang yang mengantarkan narkotika

tersebut dan mengatakan “si bos bilang kurang dua” dan dijawab oleh orang

tersebut “iya bang, maaf bang tadi ketinggalan” kemudian Saksi MUHAMMAD
DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD memberikan handphonenya kepada Terdakwa
untuk komunikasi dengan orang tersebut dan mengatakan “NDI, Kau jemput lagi

barang tadi ada yang ketinggalan” lalu Terdakwapun berbicara dengan orang
tersebut yang mengatakan “maaf bang, barang tadi ada yang ketinggalan“

lik

tersebut “aku di Bantan “ kemudian Terdakwa mengatakan “yalah bang, aku
kesana sekarang “. Kemudian Terdakwa langsung pergi menjemput sisa

ub

narkotika tersebut ke daerah Bantan dengan membawa handphone Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

dan ketika tiba di Bantan

ep

Terdakwa dihampiri oleh seorang laki–laki dan mengatakan kepada Terdakwa
“ini barang yang ketinggalan tadi (sambil menyerahkan kantong plastic warna
hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua)

R

ka

m

ah

kemudian Terdakwa menjawab “abang dimana sekarang?“ dan dijawab orang

es

bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi)“ dan setelah Terdakwa menerimanya

on

Halaman 4 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 4

Select target paragraph3